Benarkah mencegah kehamilan itu dilarang dalam Islam?
Mencegah kehamilan masih merupakan perdebatan di kalangan umat Islam Indonesia. Artikel "BOLEHKAH MENCEGAH KEHAMILAN? BAGAIMANA HUKUMNYA?" ini mungkin sedikit bisa memberikan pencerahan.Ilustrasi |
Assalamu alaikum, pembaca
yang budiman... Semoga kita semua selalu mendapat limpahan
nikmat kesehatan dari Allah azza wajalla dalam menjalani aktifitas
sehari – hari. Aamiin.
Perkenankan, pada
kesempatan ini saya sharing artikel tentang hukum mencegah kehamilan dan bagaimana teknis serta menjaga niat yang
benar agar jatuhnya tidak menjadi hukumnya haram. Yuk, lanjut baca...
Ada beberapa cara yang
sering digunakan untuk untuk mencegah terjadinya kehamilan. Diantaranya dengan “azl (pengeluaran sperma di luar
kemaluan wanita), vasektomi (pemotongan
saluran sperma yang menghubungkan buah zakar dengan kantong sperma, sehingga
tidak dijumpai lagi bibit dalam ejakulat seorang pria) atau tubektomi (tindakan sejenis vasektomi
pada wanita), dan penggunaan beberapa alat kontrasepsi (Muhammad Bakr Ismail,
al-Fiqhul-Wadhih, jilid 2, hlm. 464-466)
Mengenai
Hukum ‘Azl
Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum ‘azl pada istri.
Pendapat pertama menyatakan boleh secara mutlak (tanpa syarat), baik
diizinkan oleh istri atau pun tidak. Namun jika seseorang meninggalkannya, maka
itu lebih baik. Inilah pendapat yang rojih (pendapat lebih kuat) menurut
Syafi’iyah. Alasannya, karena hak istri adalah disenangkan (dengan melakukan
‘azl pun sudah terpenuhi), walau tidak keluar mani. Namun untuk melakukan ‘azl
disunnahkan meminta izin pada istri terlebih dahulu.
Pendapat kedua membolehkan dengan bersyarat (ada hajat). Namun
jika tidak ada hajat, maka dimakruhkan. Inilah yang menjadi pendapat ‘Umar,
‘Ali, Ibnu ‘Umar, Ibnu Mas’ud dan Imam Malik. Pendapat ini menjadi pendapat
kedua di kalangan Syafi’iyah. Pendapat ini juga menjadi pendapat ulama
Hanafiyah. Namun pendapat ini membolehkan ‘azl tanpa izin istri jika zaman
telah rusak dan bisa memberikan pengaruh buruk pada anak yang dilahirkan
nantinya (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 81). Sumber : https://rumaysho.com/2197-melakukan-azl-guna-mencegah-kehamilan.html
Lantas bagaimanakan
dengan penggunaan alat – alat kontrasepsi yang biasa digunakan kaum wanita guna
mencegah kehamilan untuk sementara waktu?
Semua itu hukumnya sama “adzl. Hanya, bila penggunaan alat
kontrasepsi pencegah kehamilan tersebut dilakukan karena kekhawatiran mengenai
rezeki atau ketakutan akan jatuh miskin, makanya hukumnya menjadi haram. Bahkan
, orang yang berani melakukannya berarti telah berprasangka buruk kepada Allah
yang elah berjanji akan menjamin rezeki setiap manusia.
Seperti kita maklumi,
Allah Subehana Wata’ala telah berfirman :
“ Dan
janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi
rezeki kepada mereka dan kepadamu”...(QS.al
-Isra’[17]:31)
Adapun vasektomi
dan tubektomi dan sejenisnya, hukumnya adalah jelas – jelas
haram. Sebab di dalamnya terkandung pelanggaran syariat, yaitu upaya pemusnahan
keturunan yang disyariatkan untuk dijaga dan diperbanyak. Namun, jika hal ini
dilakukan dalam kondisi darurat yang dapat membahayakan seorang wanita, maka
hal itu boleh dilakukan. Wa llaahu a’lam (Abu Malik Kamal Bin Sayyid Salim, Shahih
Fiqih Sunnah Wanita, hal 519)
Demikin, sharing kali ini. Semoga bermanfaat.
Wassalam
Untuk anda yang masih mengalami kesulitan program kehamilan...Barangkali resep herbal berikut bisa membantu sebagai salah satu bentuk ikhtiar...
Silahkan ikhtiar dengan herba-herba HNI HPAI berikut ini untuk program hamil keluarga Anda. Resep ini berasal dari USB (Ummi Sabil : consultan herbalis nasional HNI).
Herba yang di resepkan secara umum sudah bisa digunakan untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam proses terjadinya kehamilan pasutri :
#RESEP_untuk_PRIA
TRUS ON 3X2
MADU PREMIUM 3X2 sdm
PROCUMIN PROP 2X2
GAMAT 2X2
KOPI HC 2X1
#RESEP_untuk_WANITA
MADU MULTI 3X2 sdm
SPIRULINA 3X3
ZAITUN 1X1 sdm
N GREEN 2X2
SARI KURMA 3X2 SDM
Hubungi kami : Agen Stokis Bandung.
Untuk anda yang masih mengalami kesulitan program kehamilan...Barangkali resep herbal berikut bisa membantu sebagai salah satu bentuk ikhtiar...
Silahkan ikhtiar dengan herba-herba HNI HPAI berikut ini untuk program hamil keluarga Anda. Resep ini berasal dari USB (Ummi Sabil : consultan herbalis nasional HNI).
Herba yang di resepkan secara umum sudah bisa digunakan untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam proses terjadinya kehamilan pasutri :
#RESEP_untuk_PRIA
TRUS ON 3X2
MADU PREMIUM 3X2 sdm
PROCUMIN PROP 2X2
GAMAT 2X2
KOPI HC 2X1
#RESEP_untuk_WANITA
MADU MULTI 3X2 sdm
SPIRULINA 3X3
ZAITUN 1X1 sdm
N GREEN 2X2
SARI KURMA 3X2 SDM
Hubungi kami : Agen Stokis Bandung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar